Awal mula inisiatif 'Dukcapil Go Digital' untuk mendigitalkan layanan kependudukan secara serentak
Tahun 2019, inovasi teknologi dalam layanan administrasi kependudukan terus dikembangkan melalui program Dukcapil Go Digital. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang lebih efisien, terutama saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Dalam situasi tersebut, kebutuhan akan layanan daring yang cepat dan mudah semakin meningkat, mendorong pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan layanan pencatatan sipil berbasis digital.
Program Dukcapil Go Digital bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Salah satu inovasi utama dalam program ini adalah penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada kartu keluarga dan akta kelahiran. Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani secara manual dan distempel oleh Kepala Dinas, yang sering kali memerlukan waktu lebih lama. Dengan adanya TTE, dokumen kependudukan kini dapat diterbitkan secara digital kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu menunggu proses manual yang memakan waktu.
Tidak hanya itu, digitalisasi administrasi kependudukan juga memberikan manfaat dalam efisiensi sumber daya, mengurangi penggunaan kertas, serta mempercepat proses verifikasi data penduduk. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi.
Ke depan, Kementerian Dalam Negeri terus mengembangkan berbagai inovasi guna memperkuat sistem administrasi kependudukan yang lebih baik. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif memanfaatkan layanan digital ini untuk kemudahan akses terhadap dokumen kependudukan mereka.
sumber: menpan rb, govinsider asia